MA Matsda, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dari 6 Rombel kelas dan 28 pemilih tetap dewan guru dan staf TU MA Matsaratul Huda Panempan Pamekasan untuk Pemilu Ketua dan wakil ketua OSIS 2023, di MA Matsaratul Huda, Rabu (13/12/2023) hari ini jam 11.15. Hasilnya, Ananda FAHRUL HUKAMA (SISWA AKTIF KELAS XI IPS / LPTQM) dan JAMILAH ROSYADIE PUTRIE (SISWI AKTIF KELAS X1 NON TAHFIDZ) terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua OSIS MA Matsaratul Huda Panempan Pamekasan Periode 2023-2024

Hasil rekapitulasi itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 521/MAM/OSIS-KPU/11/XII/2023 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Ketua dan Wakil Ketua OSIS 2023 “Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum Ketua dan Wakil Ketua OSIS 2023,” kata Ketua KPU ULFATUN NIKMAH. Menurut KPU, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 116 orang. Dari total suara yang masuk, dan suara tidak sah sebanyak 5, sehingga jumlah suara sah sebanyak 111 suara.
Ketua KPU Ulfatun Nikmah mengatakan bahwa KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Madrasah (MM) dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan. “Artinya ada waktu hingga tanggal 16 Desember 2023 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MM,” Ulfa.
Apabila hingga tanggal 16 Desember 2023 tidak ada pengajuan gugatan ke MM, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS terpilih, yakni antara 13 Desember sampai 16 Desember 2023. maka calon terpilih ditetapkan.
Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MM, KPU menunggu putusan MM dikeluarkan. Baru setelah putusan MM keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
